![]() |
| Gambar Ilustrasi |
BLOG.BROYUSRAN.WEB.ID -- Belakangan ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak karena membatasi akses sejumlah platform media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta platform digital untuk menerapkan pembatasan usia pada layanan mereka. Beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X.
Di era digital seperti sekarang, anak-anak sangat mudah mengakses internet melalui ponsel. Dalam satu perangkat kecil, mereka bisa menjelajahi berbagai konten dari seluruh dunia. Media sosial memang memberi banyak manfaat, seperti hiburan, informasi, bahkan ruang kreativitas. Namun di balik itu semua, ada pula risiko yang perlu diwaspadai.
Risiko tersebut bisa berupa paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan di dunia maya (cyberbullying), hingga kecanduan penggunaan gawai. Tanpa pengawasan yang baik, anak-anak bisa menghabiskan waktu berjam-jam di dunia digital tanpa kontrol yang jelas.
Menurut saya pribadi, kebijakan ini sebenarnya bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet sepenuhnya. Internet tetap bisa menjadi sarana belajar yang sangat bermanfaat. Yang ingin diatur adalah bagaimana ruang digital bisa menjadi tempat yang lebih aman bagi perkembangan mereka.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua. Peran keluarga tetap sangat penting dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak. Teknologi memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, tetapi pendampingan dan edukasi digital tetap harus berjalan.
Pada akhirnya, media sosial hanyalah alat. Dampaknya sangat bergantung pada bagaimana kita menggunakannya. Jika digunakan dengan bijak, teknologi bisa membuka banyak pintu pengetahuan. Namun jika tanpa kontrol, ia juga bisa membawa pengaruh yang tidak baik bagi generasi muda.
Karena itu, menurut saya langkah pemerintah ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan anak. Kita tentu berharap ruang digital ke depan bisa menjadi tempat yang lebih sehat, aman, dan bermanfaat bagi generasi yang akan datang.

Posting Komentar