Hati-hati Klik Link E-Tilang Kejaksaan RI: Pengalaman dan Pelajaran Pribadi - BLOG • Bro Muh. Yusran Hadysurya
Ad

Hati-hati Klik Link E-Tilang Kejaksaan RI: Pengalaman dan Pelajaran Pribadi

Admin
0

BROYUSRAN -- Beberapa hari yang lalu saya hampir terjebak membuka sebuah tautan yang tampak seperti layanan resmi E-Tilang Kejaksaan RI. Semula saya pikir ini hanya tautan biasa, tetapi setelah melihat lebih dekat, ada sesuatu yang tidak beres. Cerita ini bukan hanya untuk saya sendiri — tapi juga untuk kita semua yang setiap hari berselancar di internet.

Link yang saya temukan berjudul “Etilang Kejaksaan RI” dengan alamat:

  •  https://kejaksaan-hyt.com/

Pada pandangan pertama, namanya cukup meyakinkan ada kata kejaksaan dan tilang. Tapi setelah saya coba periksa lebih teliti, ada beberapa hal yang bikin saya curiga:

Nama domain yang aneh dan tidak lazim untuk sebuah institusi negara.

Tidak menggunakan domain resmi dari pemerintah.

Melihat struktur dan tulisan di halaman yang kurang profesional.

Saya pun akhirnya mengecek sumber resmi dan menemukan bahwa link yang benar untuk layanan E-Tilang Kejaksaan RI adalah:

Perbedaan kecil namun sangat penting.

Ciri-Ciri Link Resmi vs Link Palsu

  •  Link Resmi:

Menggunakan domain .go.id, artinya terdaftar sebagai domain pemerintah Indonesia;

Tersambung dengan subdomain dan struktur yang rapi, misalnya:

tilang.kejaksaan.go.id

Memiliki tampilan konten yang bersih, profesional, dan navigasi yang wajar.

  •  Link Palsu:

Nama domain terlihat “aneh”, mengandung huruf acak atau tambahan yang tidak wajar seperti “-hyt”

Tidak memakai domain resmi pemerintah

Bisa jadi menampilkan form untuk memasukkan data pribadi, akun, atau bahkan kode tilang, yang berbahaya.

Pelajaran yang Saya Dapatkan

Selalu cek URL secara seksama. Jangan hanya tergiur karena judul tampak resmi.

Domain .go.id itu penting. Untuk situs pemerintah, ini rambu aman yang harus kita cari dulu.

Jangan cepat input data pribadi. Situs palsu bisa jadi jebakan untuk mencuri informasi.

Kalau ragu, cari melalui mesin pencari resmi. Misalnya ketik “E-tilang Kejaksaan RI” di Google lalu klik tautan dari situs pemerintah.

Ingat

Internet penuh dengan hal yang tampak “terpercaya”, tapi bisa jadi itu jebakan baik untuk phishing, pencurian data, sampai penyebaran malware. Saya sendiri dulu merasa “ah masa iya”, ternyata bisa terjebak juga kalau kurang teliti.

Jadi, sebelum kamu klik sebuah tautan, apalagi yang berkaitan dengan data penting atau layanan publik, stop dulu, lihat dulu, pikir dulu. Better safe than sorry!

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar